Tampilkan postingan dengan label santunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label santunan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2011

Libatkan Istri Dalam Berwirausaha



Ngapain nyambi berwirausaha sih pak?
Bapak kan enak udah jadi karyawan tetap, di perusahaan besar lagi tuhh. Gaji lumayan, pensiun dapet, kalo meninggal dapet santunan, dll.
Upss, istrinya juga dilibatkan dalam usahanya yahh? Bukankah mencari nafkah itu tugasnya suami?

Ya, itulah beberapa pertanyaan dan pernyataan dari beberapa kawan saat saya mulai berwirausaha beberapa tahun yang lalu. Sempat terpikir, ihhh benar juga yahh. Ngapain capek-capek berwirausaha ya. Enakan jadi karyawan, gak perlu mikir untung rugi bisnis, bahkan tiap bulan dapat gaji sebagai karyawan.

Disuatu kesempatan akhirnya saya tergugah dari kisah seorang ibu yang baru aja ditinggal suaminya yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Kebetulan selama ini ibu tersebut hanyalah seorang ibu rumah tangga yang kebutuhan rumah tangganya dicukupi dari gaji bulanan sang suami. Ia sedih ditinggal suami tercinta sekaligus ia bingung gimana caranya ia tetap dapat melanjutkan hidup bersama anak-anaknya.

Ia sangat sedih, padahal dilain sisi ia baru saja menerima uang santunan yang cukup banyak. Bukan hanya jutaan rupiah, atau puluhan juta, ternyata santunannya berjumlah ratusan juta rupiah. Santunan tersebut berasal dari perusahaan tempat suaminya bekerja, dari program jamsostek, serta dari asuransi jiwa yang mereka ikuti. Disatu sisi ia bersyukur karena mendapat santunan tersebut, disisi lain ia bingung akan diapakan uang sebanyak itu. Yang terpikir olehnya adalah untuk modal usaha agar dapat melanjutkan kehidupannya.

Masukan sana-sini ia terima dari keluarga maupun rekan-rekannya mengenai peluang usaha yang bisa ia kerjakan. Tapi tetap saja ia masih bingung, karena bukan tidak mungkin, alih-alih ingin mendapat untung serta melanjutkan kehidupan dengan berwirausaha, bisa jadi uang santunan yang ia miliki sebagai modal usaha lama-kelamaan justru akan habis.

Ya, itu bisa saja terjadi karena ia selama ini belum pernah mengelola uang untuk berbisnis. Ia sadar betul, jangankan tuk pebisnis pemula, pengusaha yang sudah bertahun-tahun sukses saja bisa mengalami kerugian bahkan bangkrut.

Balik lagi ke pertanyaan kawan saya tadi diawal, kisah itulah yang menjadi alasan mengapa saya berwirausaha dan melibatkan istri dalam membangun usaha. Bukan bermaksud mendahului takdir Allah, setidaknya yang saya lihat dilingkungan selama ini biasanya sang suami lebih dahulu meninggal daripada sang istri. Bilamana hal tersebut juga terjadi pada saya, setidaknya kisah ibu yang "bingung" saat ditinggal suami tadi tidak akan terjadi pada istriku kelak. Aamiin...

Bagaimana dengan anda?
Saat ini anda sebagai karyawan? Jangan segan-segan berwirausaha yukss, dan jangan lupa ajak istri tuk berwirausaha pula yahh.
Atau anda saat ini sudah sebagai pengusaha? Jangan segan-segan tuk libatkan istri dalam menjalankannya yahh.

Ternyata berwirausaha itu bukan hanya sekedar mencari nafkah tuk saat ini lhoo, tetapi juga untuk mempersiapkan "sesuatu" tuk waktu yang akan datang. Sesuatu banget yahh... ^_^

*Yusuf Erlangga

Kamis, 04 Maret 2010

Jasa Raharja itu apa & bagaimana sih???


Bulan Maret, saatnya keluarga kami memperpanjang STNK nihhh. Maklum, kendaraan yg saya gunakan ini dibeli di bulan Maret beberapa tahun lalu, jadi setiap bulan Maret harus menganggarkan bayar pajak kendaraan dehhh. Nahh, setelah STNK itu sudah diperpanjang, disinilah pertanyaan seperti judul diatas itu muncul kembali. Soalnya saat menerima STNK itu, kita pasti menerima sebuah kartu kecil / stiker sbg bukti kita terdaftar sebagai peserta Asuransi Jasa Raharja.

Karena penasaran, langsung ngecek ke webnya dehhh (www.jasaraharja.co.id). Akhirnya penasaranku sedikit banyak terjawab dehh... Berikut beberapa info mengenai Jasa Raharja:

Jasa Raharja itu apa sih?
Jasa Raharja adalah Asuransi Kecelakaan Lalulintas Jalan dan Penumpang Umum.

Ruang Lingkup jaminannya apaan aja sih?
* Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
* Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
* Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
* Korban yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

Jenis Santunannya apaan aja sih?
1. Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
2. Santunan kematian
3. Santunan cacat tetap

Teknis Pembayaran Preminya gimana sih?
1. Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
2. Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Nahhh, sekarang saya jadi ngerti dehh kenapa saya dapat selembar kartu / stiker dari Jasa Raharja saat menerima STNK setelah diperpanjang.

*Yusuf Erlangga
Photobucket
 

Followers

Wirausaha Keluarga Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template