Tampilkan postingan dengan label legalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label legalitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Maret 2010

Jasa Raharja itu apa & bagaimana sih???


Bulan Maret, saatnya keluarga kami memperpanjang STNK nihhh. Maklum, kendaraan yg saya gunakan ini dibeli di bulan Maret beberapa tahun lalu, jadi setiap bulan Maret harus menganggarkan bayar pajak kendaraan dehhh. Nahh, setelah STNK itu sudah diperpanjang, disinilah pertanyaan seperti judul diatas itu muncul kembali. Soalnya saat menerima STNK itu, kita pasti menerima sebuah kartu kecil / stiker sbg bukti kita terdaftar sebagai peserta Asuransi Jasa Raharja.

Karena penasaran, langsung ngecek ke webnya dehhh (www.jasaraharja.co.id). Akhirnya penasaranku sedikit banyak terjawab dehh... Berikut beberapa info mengenai Jasa Raharja:

Jasa Raharja itu apa sih?
Jasa Raharja adalah Asuransi Kecelakaan Lalulintas Jalan dan Penumpang Umum.

Ruang Lingkup jaminannya apaan aja sih?
* Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
* Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
* Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
* Korban yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

Jenis Santunannya apaan aja sih?
1. Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
2. Santunan kematian
3. Santunan cacat tetap

Teknis Pembayaran Preminya gimana sih?
1. Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
2. Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Nahhh, sekarang saya jadi ngerti dehh kenapa saya dapat selembar kartu / stiker dari Jasa Raharja saat menerima STNK setelah diperpanjang.

*Yusuf Erlangga

Sabtu, 09 Januari 2010

SIUP, Wajib atau Tidak?

8Pernah dengar istilah SIUP?
Ya, kalo yg berkecimpung dalam dunia usaha pasti tau dong.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 pasal 1 ayat (4), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Sebagai legalitas usaha, berarti setiap usaha perdagangan wajib punya SIUP dong?
Ohhh, ternyata tidak.

Sesuai KepMen (keputusan menteri) yg sama, pada pasal 4 ayat (1); Ada tiga kelompok usaha yg tdk wajib memiliki SIUP (boleh punya, boleh juga tidak), yaitu:
a. Kantor cabang perusahaan atau Kantor perwakilan perusahaan.
b. Perusahaan kecil perorangan yg tdk berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yg diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, Pedagang asongan, Pedagang pinggir jalan atau Pedagang kaki lima.

Sumber:
Buku saku dng judul "Kebijakan Penerbitan SIUP" yang saya dapat pada stand Departemen Perdagangan dalam sebuah pameran "Franchise & Business Concept Expo" di Jakarta beberapa waktu yg lalu.

*Yusuf
Photobucket
 

Followers

Wirausaha Keluarga Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template